loading…
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP). FOTO/dok.SINDOnews
Direktur Utama JIEP, Satrio Witjaksono mengatakan bahwa ini membuktikan komitmen JIEP dalam menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh Insan JIEP melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 telah terimplementasi dengan sangat baik.
“Terdapat 166 Kriteria yang telah berhasil kami laksanakan dengan baik atas penerapan SMK3 di PT JIEP sehingga PT JIEP dapat meraih skor 91,56 dan mendapatkan Bendera Emas sebagai penghargaan tertinggiatas penerapan SMK3 ini untuk Perusahaan,” ujar Satrio, di Aula Sadikin, Graha BKI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Laba PT JIEP Tumbuh 159% Jadi Rp60,84 Miliar di 2023 Penghargaan Sertifikasi Sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) meliputi bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan kerja PT JIEP yang diberikan oleh Kemnaker atas hasil audit yang dilakukan Lembaga Audit BKI sebagai Lembaga Audit tertunjuk. Pada Tingkat lanjutan PT JIEP telah melakukan pemenuhan 166 kriteria audit SMK3 untuk penilaian kategori tingkat lanjutan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Baca Juga: Kembangkan Sistem Resi Gudang, JIEP Sinergi dengan KBI dan KPBI
“Penghargaan ini akan menjadi sebuah motivasi tambahan bagi kami untuk meningkatkan komitmen serta penerapan SMK3 di lingkungan kerja Perusahaan dan kami harap dapat mendapatkan dukungan dariSeluruh pemangku kepentingan, Manajemen, karyawan, maupun pihak ketiga agar secara bersama-sama dapat menciptakan sebuah lingkungan kerja yang aman, selamat dan sehat bagi kemajuan Perusahaan,” tutup Satrio.
(nng)