Selain Saham, 2 Investasi Ini Juga Pakai PPh Final

Jakarta, CNBC Indonesia – Pernyataan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Erwin Aksa seputar trader saham dan kripto terkait perpajakan sempat ramai diperbincangkan. Erwin mengatakan pula bahwa mereka seringkali tidak melapor pajak.

Dalam investasi saham, para trader akan dipotong Pajak Penghasilan Final oleh penyelenggara Bursa Efek melalui perantara pedagang efek atas penghasilan penjualan saham. Adapun besaran PPh yang dikenakan 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi.

Sementara untuk keuntungan berupa dividen memang tidak dikenakan pajak asalkan dividen tersebut diinvestasikan kembali dalam bentuk penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil. Hal itu sudah tertera dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Namun berbicara seputar kripto, perhitungan pajak investasi yang satu ini akan mengacu pada mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara umum.

Lantas investasi apa saja yang dikenakan PPh final dan bisa Anda mulai dengan modal kecil? Berikut ulasannya.

Obligasi

Berdasarkan Pasal ayat (2) PP No. 91 tahun 2021, besaran tarif PPh bunga obligasi adalah 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.

Adapun dasar pengenaan pajaknya berasal bunga dari obligasi dengan kupon, diskonto dari obligasi dengan kupon, dan diskonto dari obligasi tanpa bunga.

Pihak yang berwenang sebagai pemotong PPh bunga obligasi ini adalah penerbit obligasi/kustodian, perusahaan efek, dealer,bank, dana pensiun, atau reksadana, dan kustodian/sub regist.

Deposito

Instrumen yang satu ini mungkin menjadi instrumen yang paling dikenal karena kemudahannya. Apalagi, saat ini sudah cukup banyak deposito yang diterbitkan oleh bank digital yang bisa diakses secara online.

Pajak terkait deposito diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, atas imbal hasil berupa bunga yang diperoleh dari deposito dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif sebesar 20% dari bunga yang didapat.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Video: Sukses Jadi Trader! Ini Cara “Hidup Dari Saham”


(aak/aak) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *