loading…
Tim Hukum pasangan Cagub dan Cawagub Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Bawaslu Jakarta gerak cepat (gercep) investigasi perusakan baliho maupun poster. Foto/Dok
“Kami meminta Bawaslu DKI Jakarta beserta jajarannya dapat melakukan investigasimendalam terkait hal ini. Karena masih banyaknya baliho RIDO yang dirusakdan terjadi vandalisme,” kata Muslim Jaya Butarbutardalam keterangan resminya, Minggu (13/10/2024).
Diketahui pada Senin (30/9/2024),Tim Hukum RIDO telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana pada pilkada ke Bawaslu Jakarta.Pelaporan tersebut terkait perusakan APK milik RIDO yang terdapat di sejumlah titik.
Laporan itu tertuang dalam Surat Nomor 010/PL/PG/Prov/12.00/IX/2024 oleh pelapor atas nama M Jaya Butar – Butar.
Dalam laporan itu, pelapor menyebutkan ada enam titik lokasi APK pasangan RIDO yang dirusak oleh orang tidak dikenal.Akan tetapi, sejauh ini laporan dari Tim Hukum RIDO belum ditindaklanjuti Bawaslu Jakarta.
“Padahal, Tim HukumRIDO telah melaporkan perusakan baliho tersebut dua minggu lalu ke Bawaslu Jakarta,” ungkapMuslim Jaya.
Meski telah melakukan pelaporan ke Bawaslu Jakarta, lanjutMuslim Jaya,masih saja terdapat kejadian perusakan baliho RIDO yang kembali terjadi di wilayah Jakarta Timur seperti di Jalan Raden Intan dan Cakung.
Kata dia, ini setelah Tim Hukum RIDO mendapatkan laporan dari masyarakat. “Masih ditemukan perusakan baliho RIDO di Jalan Raden Intan dan Cakung, Jakarta Timur atas laporan warga setempat yang kami terima,” jelasMuslim Jaya.
Terkait tindakan vandalisme ini, Tim Hukum RIDO telah bekerja sama dengan Tim Keamanan RIDO untuk melakukan monitoring di wilayah Jakarta Timur pada malam hari. Hal ini dilakukan untuk menginvestigasi dan mencegah pelaku perusakan baliho paslon RIDO kembali terulang.
“Namun, sampai saat ini Tim Hukum RIDO belum menemukan pelaku perusakan baliho RIDO yang akhir-akhir ini marak terjadi,” ungkapMuslim Jaya.